BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyak pemilih yang akibat positif COVID-19 harus dirawat di Rumah Sakit (RS). Sebagian lain harusb menjalani isolasi mandiri.
Lalu, apakah mereka yang dirawat atau isolasi mandiri ini kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2020?
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto memastikan mereka yang positif COVID-19 dan harus dirawat atau isolasi mandiri masih bisa memilih.
Prosedurnya, kata Nugroho, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Bawaslu mendatangi RS tempat pasien COVID-19 dirawat minimal H-1 sebelum hari pencoblosan. Kemudian, dilakukan pendataan.
Setelah ada pendataan, maka setelah pada pukul 12.00 WIB hari H, pasien COVID-19 dengan dibantu KPPS melakukan pencoblosan. Anggota KPPS yang membantu wajib merahasiakan pilihan pasien.
“Jika kemudian ternyata ada pasien baru yang belum terdata sebelumnya, bisa memilih dengan catatan surat suara masih ada,” terang Nugroho, Senin 21 September 2020.
Prosedur yang sama juga berlaku bagi mereka yang positif COVID-19, dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Petugas akan mendata, dan pada hari H, setelah pukul 12.00 WIB, petugas mendatangi pemilih dan membantu melakukan pencoblosan. (bpc4)