BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan mengatakan hasil verifikasi faktual laporan masyarakat atas bapaslon bupati akan disampaikan pada 12 September 2020 nanti.
Saat ini, kata Ahdanan, KPU Kuansing masih melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing saat pendaftaran. Termasuk, verifikasi laporan atau tanggap masyarakat.
“Jadi, kita verifikasi terlebih dahulu. Kemungkinan tanggal 12 September sudah bisa kita sampaikan rumusan verifikasi ini. Kemudian, tanggal 13 September perbaikannya oleh calon,” terang Ahdanan kepada bertuahpos.com, Rabu 9 September 2020.
Sebelumnya, Ahdanan mengatakan pihaknya mendapatkan dua dokumen laporan dari masyarakat soal dokumen bapaslon bupati.
“Kemarin, kita mendapatkan dua dokumen tanggapan masyarakat soal bakal pasangan calon (bapaslon) bupati yang mendaftar di KPU Kuansing,” ujar Ahdanan.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan dokumen semisal ijazah yang diberikan bakal calon kepala daerah tidak valid atau palsu.
“Misalnya soal keabsahan ijazah, keterangan bahwa bapaslon benar bersih dari perbuatan tercela, dan seterusnya,” ujar Nugroho.
Bentuk laporan ini, kata Nugroho, adalah dalam bentuk laporan resmi tertulis. Ditujukan ke KPU kabupaten/kota. Isi tanggapan harus jelas menyoal apa, dan pemberi tanggapan harus menyertakan identitas.
“Kemudian, KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut,” lanjut Nugroho. (bpc4)