BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur keras 51 kepala daerah terkait pendaftaran Balon Kepala Daerah yang tidak memperdulikan protokol kesehatan.
Kerumunan massa terlihat saat proses pendaftaran berlangsung, sehingga dikhawatirkan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, 7 September 2020.
“Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota,” kata Akmal Malik.
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah memerintahkan Mendagri dan pihak terkait untuk menindak tegas terkait kerumunan selama penyelenggaraan Pilkada 2020, seperti dilansir dari BBC Indonesia.
Jokowi juga meminta agar aparat kepolisian tidak diam dan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang membuat kerumunan selama Pilkada.
Sementara, Akmal Malik mengatakan, jumlah kepala daerah yang akan mendapatkan teguran berpotensi akan bertambah. “Kami masih mengumpulkan beberapa bukti.”
Laporan sejumlah media menyebutkan kerumunan massa masih ditemukan di sejumlah daerah. Salah-satunya ditandai dengan arak-arakan yang melibatkan massa pendukung.
Pemerintah pusat kemudian dituntut agar bertindak tegas terhadap para pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan selama pendaftaran peserta Pilkada 2020. (bpc2)