BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah kepala daerah di Riau sudah mengajukan surat permohonan untuk cuti kampanye di Pilkada Riau 2020. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman, Senin, 7 September 2020.
Adapun keempat kepala daerah tersebut yakni Suyatno (Bupati Rohil), Sukiman (Bupati Rohul), Mursini (Kuansing), Alfedri (Siak) dan Jamiludin (wakil Bupati Rohil). “Izin untuk cuti kempanye kepala daerah itu kewenangan Gubernur Riau Syamsuar,” katanya.
Dia menegaskan, permohonan untuk cuti kampanye itu masih dalam proses. Sedangkan waktu untuk cuti kepala daerah ini aoan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika memang disetujui maka seluruhnya akan menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.
Sementara itu, agar roda pemerintahan di daerag tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs). Nama-namanya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri lah yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu,” katanya. (bpc2)