BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketidaksetujuan jika Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi penceramah.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika penceramah tersertifikasi, maka harus ada pembayaran atau biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut sama seperti guru sertifikasi.
“Dan APBN tak sanggup membayar penceramah,” kata Cholil Nafis dikutip dari Republika.co.id, Kamis 3 September 2020.
Menurut Cholis Nafis, untuk penceramah sebaiknya diserahkan ke masyarakat. Masyarakatlah yang mengundang, menyiapkan acara, dan berbagai hal lain.
“Karena memang bukan penceramah pemerintah,” lanjut dia.
Wacana sertifikasi ini pertama muncul dari Menteri Agama, Fachrul Razi. Hal itu disampaikannya saat webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ di kanal Youtube Kemenpan RB.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya akan mulai sertifikasi 8.200 penceramah dari berbagai agama. (bpc4)