BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua tim pembebasan lahan untuk tol di Riau Yan Prana Jaya merespon pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.
Sebelumnya, Syahrir menegaskan bahwa masalah pembebasan lahan harus dipersiapkan secara matang sebelum proses pembangunan proyek tol di Riau dilaksanakan.
“Kami sudah mendengar langsung pendangan itu, dan sebisa mungkin akan ditindaklanjuti,” katanya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia memastikan tim akan memaksimalkan penyelesaian masalah ganti rugi lahan pada tahap konsultasi publik. Dia berharap pada tahapan ini bisa terselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.
“Kami juga akan sampaikan kepada masyarakat bahwa masalah ganti rugi lahan harus selesai pada tahap ini. Mending kita berdebat pada tahapan ini, daripada menjelang akhir-akhir nanti timbul masalag lagi,” jelasnya.
Dia menegaskan, pada saat sudah keluar SK Gubernur Riau tentang penetapan lokasi atau Penlok, maka tidak dibenarkan adanya transaksi baru.
“Kami menyadari, dalam tahapan ini akan ada oknum-oknum yang berlomba untuk mendapatkan keuntungan. Karena potensi transaksinya dengan nilai yang sangat tinggi. Sebab itu, kalau sudah ditetapkan SK Penlok-nya tak ada lagi jual beli lahan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir mengingatkan agar tahapan konsultasi publik terhadap rencana pembangunan proyek Tol Jambi-Rengat-Pekanbaru, harus dipersiapkan secara matang.
Syahrir mengingatkan hal ini, setelah bejalar dari pengalaman dalam proses pembebasan lahan pada ruas Tol Pekanbaru-Dumai yang menghabiskan waktu enam tahun hanya untuk pembebasan lahan.
“Soal pembebasan lahan harus dimatangkan dalam konsultasi publik. Jangan sampai terjadi seperti di Tol Permai. Untuk menyelesaikan pembebasan lahan saja harus memakan waktu enam tahun,” ungkapnya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia mengatakan, masalah pembebasan lahan sangat menghambat dalam proses pembangunan jalan tol. Masalah ini muncul disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya pemanfaatan peluang agar dapat keuntungan lebih.
“Pada Tol Permai, kita terlalu fokus pada pelaksanaan, sedangkan perencaan dan persiapan masih belum matang. Makanya proses pembebasan lahan menjadi lambat,” sambungnya.
Sebab itu, menurut Syahrir, kunci persoalan ini ada pada tahapan konsultasi publik. Di tahapan ini kata sepakat dengan masyarakat pemilik lahan harus tercapai, agar tahapan pelaksanaan bisa berjalan dengan mudah.
“Silahkan berdebat pada tahapan konsultasi publik, asalkan semua persoalannya selesai pada tahapan ini. Dengan begitu, untuk tahapan selanjutnya akan lebih mudah,” katanya.
Untuk diketahui, rencana pembangunan Tol Jambi-Rengat-Pekanbaru sudah masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Riau 2018-2038 (Perda Nomor 10 Tahun 2020) dan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 dalam RTRW Jambi 2013-2033.
Untuk panjang jalur Tol Jambi-Rengat yang akan dibangun yakni 198,130 kilometer. Sedangkan panjang Tol Rengat Pekanbaru 206 kilometer. (bpc2)