BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis 23 Juli 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada sidang ini terungkap ‘jatah’ terdakwa Amril sebesar Rp36 miliar.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut dsri Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi secara teleconverence di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Ketiganya yakni’ Raymon Kamil’ mantan Projec Manager PT Citra Gading Aristma (CGA), Syukur mursyid Broto Sejati’ pemegang saham PT CGA’ serta Sandi Muhammad Sidik, Mantan Direktur PT CGA.
Kepada majelis hakim’ saksi Raymond Kamil, mengatakan, dirinya menjabat Projec Manager Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, terhitung Maret 2013 – Maret 2017. Ia mengakui ada mendampingi tim PT CGA dari Surabaya bertemu anggota DPRD Bengkalis, kepala dinas PU dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Saksi yang mengaku sebagai sopir membawa tim CGA, salah satunya Trianto , ke Rumah Makan Pondok Melayu dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II. Di sana, ia dan tim bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Bengkalis.
Saat ke RM Pondok Melayu, Trianto ada membawa uang sebesar Rp500 juta dalam mata uang asing dalam amplop putih yang akan diserahkan ke anggota DPRD Bengkalis. Sementara Rp500 juta menurut Trianto diserahkan di Batam.
Saksi Raymon Kamil mendengar dari Triantk ada fee 2,5 dari nilai kontrak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang akan diberikan kepada anggota DPRD Bengkalis. Setelah makan Ketua DPRD Bengkalis yang saat itu dijabat Heru Wahyudi menyuruh Trianto menyerahkan uang kepada Abdul Kadir.
Saksi Raymon Kamil kemudian membawa mobil ke arah Jalan Sudirman. Di depan SPBU, Trianto membawa amplop dan menyerahkannya ke orang yang ada di belakang mobil yang menunggu. Kata Trianto orang itu Abdul Kadir.
Pada kesempatan tersebut, saksi mendengar dari Trianto rencana uang fee yang akan dibayar PT CGA untuk Bupati sebesar 8 persen atau sebesar Rp36 miliar. Kemudian kepada Tajul 2,5 persen atau Rp11 miliar dan kepada DPRD Bengkalis sebesar 2,5 persen atau sebesar Rp 11 miliar. Penyerahan akan dilakukan secara proporsional sesuai termen.(bpc17)