BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) untuk Palestina Syahrul Aidi Maazat, menyerukan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) di Riau untuk menyuarakan kecaman terhadap tindakan aneksasi (pencaplokan) aneksasi Tepi Barat.
“Itu pasti. Kami pasti memainta kepada Ormas di daerah (Riau) untuk menyuarakan pembelaan terhadap saudara kita di Palestina. Jadi, kondisi COVID-19 tidak boleh membuat kita abai terhadap saudara-saudara kita di Palestina, yang kini tengah berjuang,” ungkapnya kepada bertuahpos.com, Jumat, 10 Juli 2020.
Menurut Anggota DPR RI asal Riau ini, masyarakat di Riau juga harus sadar, bahwa di zaman serba canggih dengan kemajuan teknologi, faktanya masih ada bentuk penjajahan. Aneksasi (pencaplokan) Tepi Barat itu sesungguhnya ada penjajahan,” urainya.
“Dan penjajahan itu nyatanya didukung oleh Amerika Serikat yang notabene selama ini mereka adalah negara demokrasi. Ormas-Ormas di daerah juga harus bergerak untuk menyuarakan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, GKSB akan terus mendesak kepada Pemerintah Indonesia, agar tetap bersuara dan mendesak forum BPP untuk memberikan sanksi kepada Israel terhadap pencaplokan atau aneksasi wilayah Tepi Barat.
Hal ini menurutnya sangat penting sebagai bentuk dukungan Bangsa Indonesia terhadap saudara-saudara di Palestina. Mereka saat ini tengah dirundung kalut akibat ‘tindakan penjajahan’ yang terus saja dilakukan oleh Israel.
“Pemerintah Indonesia harus melakukan segala sesuatu yang bisa mendesak PBB agar memberikan sanksi kepada Israel, yang tak pernah patuh pada segala kesepakatan terkait perdamaian Israel-Palestina,” kata Syahrul.
Pencaplokan Israel di Tepi Barat
Aneksasi adalah istilah yang digunakan ketika suatu negara secara sepihak menggabungkan wilayah lain dalam perbatasannya. Itulah yang dilakukan Israel terhadap Palestina di wilayah Tepi Barat. Pencaplokan seperti ini merupakan tindakan ilegal, karena Israel menganggap sebagian daerah itu adalah bagian dari negaranya.
Dalam hukum internasional sudah sangat jelas; Penambahan dan penaklukan wilayah dilarang oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Michael Lynk, pakar independen PBB tentang hak asasi manusia di wilayah Palestina, belum lama ini pernah berbicara kepada Al Jazeera, bahwa Tepi Barat dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana, atau rencana aneksasi, dianggap ilegal.
Sayangnya AS menolak konsensus bahwa permukiman Israel di tanah Palestina adalah ilegal. “Keputusan tentang Israel yang memperluas kedaulatan ke tempat-tempat itu adalah keputusan yang harus dibuat oleh orang Israel,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. (bpc2)