BERTUAHPOS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan nofifikasi untuk perusahaan – perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
Bagi investor pemula, biasanya kode notifikasi tersebut masih membingungkan. Padahal, notif tersebut menjadi cukup penting sebelum berinvestasi atau membeli saham.
Tujuan pemberitahuan atau notifikasi ini, agar investor yang ingin membeli saham di suatu perusahaan dapat mengetahui kondisi – kondisi tertentu pada perusahaan tersebut.
Beberapa emiten (saham), terdapat satu atau dua dan bahkan tiga nofitikasi. Saat ingin membeli saham, terdapat Kode B, M, S, E, A, D, L! Lalu artinya Apa ya?
Lantas, apa saja notifikasi dari bursa efek Indonesia ini dan penjelasan singkatnya.
Berikut notifikasi khusus dari bursa efek indonesia yang biasanya ditandai dengan warna merah. Diantaranya ada kode B, M, S, E, A, D, L
Penjelasnnya:
B yakni adanya pernyataan pailit
M yakni adanya permohonan penundaan kewajiban pembayar hutang (PKPU)
S yakni laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan
E yakni laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
A yakni adanya opini tidak wajar dari akuntan publik
D yakni adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik
L yakni perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
Lalu bagaimana untuk melihat perusahaan – perusahaan yang mendapatkan notifikasi tersebut? Biasanya setiap aplikasi securitas mencatumkannya. Atau juga bisa langsung melihat di portal Bursa Efek Indonesia.
Untuk diketahui juga, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan subsidi kepada Anggota Bursa (AB) untuk mengembangkan fitur yang menampilkan notasi khusus saham pada fasilitas trading online.
Notasi khusus adalah semacam tanda disematkan pada ticker saham tertentu yang dinilai sedang bermasalah.
(*)