BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengingatkan calon petahana agar tidak melakukan mutasi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.
Dijelaskan Niel, calon petahana dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali dengan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami ingatkan kembali, bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Kecuali ada izin tertulis dari Kemendagri,” kata Niel kepada bertuahpos.com, Rabu 17 Juni 2020.
Hal tersebut, kata Niel, sesuai dengan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU ini secara tegas melarang kepala daerah ataupun wakilnya melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon.
“Kalau itu dilanggar, sanksinya berat. Mulai dari sanksi administrasi, hingga diskualifikasi calon,” tambah dia.
Selain itu, Neil juga mengingatkan kembali bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2020 nanti. Tak hanya secara fisik, Neil juga menegaskan bahwa ASN dilarang mendukung salah satu calon di media sosial (medsos).
“Sebentar lagi kita Pilkada untuk memilih bupati/walikota. Kami kembali mengingatkan, bahwa ASN itu dilarang terlibat politik. Termasuk di medsos,” ujarnya.
Dilanjutkan Neil, sebagai langkah pencegahan, pihaknya juga sudah menyurati seluruh camat, kepala desa/penghulu kampung, serta lurah agar menjaga netralitas di Pilkada 2020 nanti.
“Mereka adalah pejabat negara, jangan menyatakan pilihannya di publik, termasuk di medsos,” lanjut dia. (bpc2)