BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Achmad menyebutkan pembatalan pemberangkatan tahun ini dilakukan sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Achmad, pembatalan pemberangkatan haji musim 1441 hijriyah atau 2020 ini dilakukan Kemenag tanpa berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi VIII yang membidangi masalah haji ini.
“Jadi, kita juga kaget saat Kemenag mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Tidak ada koordinasi dengan kita di Komisi VIII,” kata Achmad dalam webinar pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Dikatakan Achmad, secara kenegaraan, putusan Kemenag sebagai bagian dari presiden harus berkoordinasi dengan DPR RI. Apalagi, yang menyangkut soal anggaran.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Achmad, nantinya akan kembali memanggil Kemenag. Pemanggilan ini bertujuan mendengarkan dan memberikan opsi kepada Kemenag soal haji 2020.
“Mungkin pertengahan Juni ini, kita akan panggil Kemenag kembali,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan putusan Kemenag secara hukum Islam sudah tepat. Alasannya, ada hadist yang melarang soal larangan mengunjungi dan meninggalkan suatu negeri yang tengah dalam wabah.
Namun, secara hukum kenegaraan Indonesia, Anwar menyayangkan Kemenag tidak berkoordinasi dengan DPR RI.
“Disitu yang kita sayangkan. Bahwa putusan Kemenag itu sudah tepat, sayangnya tidak melakukan koordinasi dengan DPR RI secara kenegaraan,” pungkas Anwar. (bpc2)