BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau telah memberlakukan syarat kepada pemudik yang ingin balik ke Pekanbaru, wajib mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 dari rumah sakit resmi.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, dr. Indra Yovi menerangkan pihaknya sebelumnya telah membahas ketentuan ini bersama dengan Pemprov Riau.
“Artinya, surat keterangan bebas COVID-19 yang menjadi syarat masuk ke Riau tidak lagi dari faskes yang tidak jelas, harus dari faskes resmi,” katanya, Rabu, 27 Mei 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, pemberlakukan ketentuan ini sebaiknya dilaksanan secara cermat oleh petugas di perbatasan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau sejak awal sudah memperkirakan kemungkinan adanya lonjakan kasus positif pascalebaran.
Pengetatan orang masuk ke Riau, dalam kondisi mudik balik dianggap langkah tepat untuk menekan angka kasus COVID-19, usai Idul Fitri.
“Keinginan Pak Gubernur, walaupun pemudik balik yang akan masuk ke Pekanbaru sudah mengantongi surat keterangan kesehatan, tetap saja di perbatasan harus dilakukan rapid test kembali,” jelasnya.
Namun, secara pribadi, dr. Indra Yovi menerangkan sebaiknya dalam mudik arus balik kali ini diberlakukan seperti DKI Jakarta, dimana surat keterangan bebas COVID-19 yang wajib di bawa bukan lagi hanya sebatas hasil uji rapid test melainkan langsung hasil uji swab dengan PCR.
“Supaya lebih meyakinkan bahwa orang masuk ke Riau ini bebas COVID-19, menurut pribadi saya, ya harus hasil PCR. Jelas positif atau negatifnya (COVID-19),” kata Indra Yovi.
Dia menekankan, hasil uji swab itu dalam jangka waktu di bawah 1 Minggu. Artinya orang yang sudah pernah melakukan swab sebelumnya tetap harus melakukan tes kembali untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bebas dari COVID-19. (bpc3)