BERTUAHPOS.COM — Kim, pria berusia 27 tahun divonis hukuman 4 tahun penjara karena melanggar aturan karantina oleh Pengadilan Korea Selatan. Dia diketahui telah beberapa kali melanggar aturan itu.
Kasus Kim merupakan hukuman penjara pertama di Korsel akibat melanggar aturan karantina dalam pengendalian COVID-19. Hakim memutuskan hukuman berat diperlukan karena Kim melakukan pelanggaran ketika situasi Covid-19 genting baik di Korea Selatan maupun di luar negeri.
Jaksa penuntut sebelumnya mengajukan hukuman penjara selama satu tahun. Menanggapi vonis putranya, ibu Kim mengatakan vonis itu terlalu berat walaupun mengakui tindakan putranya salah. Dia berencana akan mengajukan banding.
Korea Selatan memperketat peraturan pengendalian penyakit menular bulan lalu dan berlaku mulai tanggal 5 April. Berdasarkan peraturan baru ini, denda bagi pelanggar karantina mandiri dinaikkan dari tiga juta won (sekitar Rp35 juta) menjadi 10 juta won (sekitar Rp120 juta) atau hukuman penjara maksimal satu tahun.
Korea Selatan mengalami lonjakan jumlah infeksi pada bulan Februari, setelah Gereja Yesus Shincheonji di kota Daegu diidentifikasi sebagai klaster virus. Salah satu jemaah ditemukan telah menginfeksi puluhan orang lainnya dan ribuan kasus kemudian dihubungkan dengan gereja itu.
Pemerintah bereaksi dengan melakukan pengujian besar-besaran. Untuk memudahkan pengetesan, klinik drive-through didirikan di seluruh negeri. (bpc3)