• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kim Divonis 4 Bulan Penjara Karena Langgar Aturan Karantina

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Kim, pria berusia 27 tahun divonis hukuman 4 tahun penjara karena melanggar aturan karantina oleh Pengadilan Korea Selatan. Dia diketahui telah beberapa kali melanggar aturan itu.

Kasus Kim merupakan hukuman penjara pertama di Korsel akibat melanggar aturan karantina dalam pengendalian COVID-19. Hakim memutuskan hukuman berat diperlukan karena Kim melakukan pelanggaran ketika situasi Covid-19 genting baik di Korea Selatan maupun di luar negeri.

Jaksa penuntut sebelumnya mengajukan hukuman penjara selama satu tahun. Menanggapi vonis putranya, ibu Kim mengatakan vonis itu terlalu berat walaupun mengakui tindakan putranya salah. Dia berencana akan mengajukan banding.

Korea Selatan memperketat peraturan pengendalian penyakit menular bulan lalu dan berlaku mulai tanggal 5 April. Berdasarkan peraturan baru ini, denda bagi pelanggar karantina mandiri dinaikkan dari tiga juta won (sekitar Rp35 juta) menjadi 10 juta won (sekitar Rp120 juta) atau hukuman penjara maksimal satu tahun.

Korea Selatan mengalami lonjakan jumlah infeksi pada bulan Februari, setelah Gereja Yesus Shincheonji di kota Daegu diidentifikasi sebagai klaster virus. Salah satu jemaah ditemukan telah menginfeksi puluhan orang lainnya dan ribuan kasus kemudian dihubungkan dengan gereja itu.

Pemerintah bereaksi dengan melakukan pengujian besar-besaran. Untuk memudahkan pengetesan, klinik drive-through didirikan di seluruh negeri. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Catatan Sejarah 27 Mei: Gempa Yogyakarta 2006, Candi Prambanan Rusak Parah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.