BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpaksa harus memperpanjang masa PSBB di wilayahnya hingga 29 Mei 2020. Langkah ini dilakukan karena sejauh pelaksanaan PSBB tahap pertama belum memberi dampak terhadap upaya memutus mata rantai COVID-19.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, terhadap kebijakan memperpanjang masa PSBB tersebut telah dibahan dengan Forkompida Sumbar, serta bupati/wali kota. Dan semuanya sepakat bahwa PSBB tahap kedua diberlakukan.
“Kami juga akan mempertegas perturan Menteri Perhubungan, dan per Menteri Kesehatan,” kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa, 05 Mei 2020, seperti dilansir dari republika.co.id. Masa PSBB di Sumbar akan berakhir terhitung hari ini. PSBB tahap kedua akan langsung dilanjutkan sejak Rabu, 06 Mei 2020 (besok).
Menurut Irwan, yang membedakan PSBB tahap pertama dan tahap kedua, yakni Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar akan lebih tegas dalam membatasi aktivitas masyarakat. Walau demikian, pemprov tetap memberi kewenangan kepada bupati/wali kota agar berikan kelonggaran pada wilayah tertentu seperti kecamatan, nagari, sampai RT RW.
“Warga tetap boleh melaksanakan ibadah, aktivitas jual beli di pasar di wilayah hijau atau negatif COVID-19 dengan syarat tidak ada lagi orang baru atau perantau masuk ke wilayah tersebut,” urainya.
Dan alasan Sumbar memperpanjang PSBB karena masa tanggap darurat corona secara nasional juga berakhir pada 29 Mei. Begitu juga dengan masa tanggap darurat corona di tingkat kabupaten dan kota juga berakhir 29 Mei. (bpc3)