BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi II DPR RI meminta daerah agar menggunakan dana pilkada untuk penanganan pendemi virus Corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan kebijakan KPU yang menunda pelaksanaan pilkada 2020.
“Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, Komisi II DPRD RI setuju untuk menunda pelaksanaan pilkada 2020,” terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Selasa 31 Maret 2020.
Dengan penundaan pelaksanaan pilkada ini, kepala daerah bisa mengalihkan alokasi anggaran pilkada untuk penanganan virus Corona.
“Hal ini tertuang dalam poin keempat kesepakatan antara KPU dan DPR RI, yang mana kepala daerah bisa menggunakan dana pilkada untuk penanganan Corona,” tambah Nugroho.
Di Riau sendiri, ada sembilan daerah yang seharusnya melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini. Sembilan daerah itu antara lain Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman memaparkan skenario pelaksanaan penundaan Pilkada akibat virus Corona atau Covid-19. Pertama, jika penyebaran Corona berhenti dan di bulan September 2020 situasi sudah normal, maka pilkada dilaksanakan enam bulan setelahnya, yaitu di bulan Maret 2021.
“Jika prediksinya September 2020 sudah normal, jadi tahapannya enam bulan setelahnya, yaitu bulan Maret,” papar Arif, dalam diskusi online dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, lanjut Arief, ada juga prediksi yang menyebutkan bahwa kondisi baru akan normal pada bulan Oktober 2020. Jika demikian, maka disiapkan skenario kedua, yaitu penundaan pilkada selama satu tahun.
“Sangat riskan jika ditunda menjadi Maret 2021. Jadi, muncul opsi penundaan selama 1 tahun, yaitu menjadi September 2021,” tambah Arief.
Arief mengakui akan banyak hal yang perlu diperhatikan dan dikaji ulang terkait penundaan pilkada ini. Salah satunya adalah soal daftar pemilih.
“kan banyak pekerjaan untuk KPU, seperti daftar pemilih, karena tentu daftar pemilih 2020 tidak akan sama dengan 2021,” pungkasnya. (bpc2)