BERTUAHPOS.COM – Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga, Erwin Syahruddin, mengatakan akan melakukan gugatan terhadap pasal Hoaks ke MK. Dia akan mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut yang kini menjerat kliennya yang kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks.
Selain Rangga, dua pejabat Sunda Empire sudah ditetapkan tersangka, yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire dan Raden Ratna Ningrum yang menjabat Kaisar Sunda Empire.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kita tetap fokus terhadap pendampingan Ki Ageng Rangga dan untuk ke depan kita dampingi dan membantu terus proses perkembangannya seperti apa,” ujar Erwin seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Erwin mengingatkan bahwa pasal yang menjerat Rangga cs yakni UU Nomor 1 tahun 1946 diketahui pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Sukarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.
Untuk diketahui, pasal yang sama sempat disangkakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya sekitar Oktober 2018 lalu.
“Pasal ini kan masih peninggalan kolonial Belanda yang di baliknya itu punya kepentingan khusus. Sehingga ketika diuji materi kita harapkan muncul kesesuaian dengan konsep hukum yang sekarang. Kalau dibiarkan maka nanti akan banyak korban,” kata Erwin.
“Dalam kasus ini konteksnya kan klien kami ini tidak mengakui dan apa yang digagas itu kan hanya sebuah teori untuk membangun tatanan dunia di mana mereka punya visi misi yang basic-nya itu hukum alam,” ujarnya. (bpc3)