• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rangga Sunda Empire Bakal Gugat Pasal Hoaks ke MK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga, Erwin Syahruddin, mengatakan akan melakukan gugatan terhadap pasal Hoaks ke MK. Dia akan mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut yang kini menjerat kliennya yang kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks.

Selain Rangga, dua pejabat Sunda Empire sudah ditetapkan tersangka, yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire dan Raden Ratna Ningrum yang menjabat Kaisar Sunda Empire.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita tetap fokus terhadap pendampingan Ki Ageng Rangga dan untuk ke depan kita dampingi dan membantu terus proses perkembangannya seperti apa,” ujar Erwin seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Erwin mengingatkan bahwa pasal yang menjerat Rangga cs yakni UU Nomor 1 tahun 1946 diketahui pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Sukarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Untuk diketahui, pasal yang sama sempat disangkakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya sekitar Oktober 2018 lalu.

“Pasal ini kan masih peninggalan kolonial Belanda yang di baliknya itu punya kepentingan khusus. Sehingga ketika diuji materi kita harapkan muncul kesesuaian dengan konsep hukum yang sekarang. Kalau dibiarkan maka nanti akan banyak korban,” kata Erwin.

“Dalam kasus ini konteksnya kan klien kami ini tidak mengakui dan apa yang digagas itu kan hanya sebuah teori untuk membangun tatanan dunia di mana mereka punya visi misi yang basic-nya itu hukum alam,” ujarnya. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Dalam Rangka Memperingati Hari Kanker Anak Batiqa Hotel Pekanbaru Kunjungi Yayasan Kanker Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.