BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Perihal pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Regunas Agri Utama (RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah setempat mendapat reaksi keras dari praktisi hukum Inhu, Hafizon Ramdhan SH.
Menurut Hafizon, praktik pembangunan PMKS ‘Ilegal’ yang dibangun oleh anak perusahaan Asian Agri itu merupakan tindakan yang tidak terpuji selain tidak tertib administrasi harusnya menurut Hafizon, pimpinan perusahaan PT RAU itu bisa saja terkena sanksi administrasi dan lebih parahnya lagi akan dikenakan oleh sanksi pidana.
“Disini Perda No 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang bangunan dan gedung. Perda ini yang dikangkangi mereka PT RAU,” ujarnya kepada Bertuahpos.com, Minggu kemarin (19/1).
Lanjut mantan anggota dewan Inhu itu, bahkan pada pasal 145 yang berbunyi pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan dan atau slf dapat dikenai sanksi dan atau sanksi pidana.
“Nah, pada pasal 146 disini dipertegas ada sanksi administrasi untuk setiap perusahaan yang membangun tanpa izin dari pemerintah setempat dan ada pula sanski pidanaya, karena perolehan izin merupakan salah satu syarat tekni dan mutal bagi pemohon,” ungkapnya
“Sehingga sangat disayangkan jika sebuah koorporasi sekelas Asian Agri tidak taat aturan dan ini nanti akan menjadi contoh yang tidak baik sehingga setiap pelaku usaha wajib melengkapi izin sebagaimana aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Hafizon, Pemkab Inhu selaku yang memiliki kewenangan harus dapat menindak tegas para pelaku yang tidak taat aturan itu.
Sebelumnya pembangunan PMKS berkapasitas 60 ton/jam itu juga mendapat reaksi keras dari wakil ketua DPRD Inhu, Suwardi Ritonga.
“Kita akan sidak dan panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ada apa ?, Belum kantongi izin tapi sudah bangun PMKS. Ini Inhu bung punya aturan,” ujar Politisi Gerindra itu.
Menurut Suwardi, Inhu sangatlah membuka tangan dalam menerima investasi yang masuk namun demikian para pelaku usaha harus taat azas dan rambu rambu peraturan dan aturan.
“Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu-rambu dan koridor Hukum, maka Pemerintah daerah sebaik nya mengambil langkah langkah dan sikap tegas utk menertibkan,” ucapnya.
Lanjut Suwardi, ia berharap agar pemerintah daerah harus melakukan hak Diskresi atas pembangunan ilegal milik PMKS anak perusahaan Asian Agri itu. “Opd harus tegas, gunakan hak diskresi, untuk menghentikan pembangunan yang diduga ilegal itu,” ungkapnya.
Sementara itu Humas PT RAU Dody Zendrato tidak membantah bahwa pihaknya kini tengah melakukan pembangunan PMKS tersebut, hanya saja ia enggan untuk berkomentar lebih lanjut perihal sederet perizinan yang belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Kita masih membangun. Perihal izin masih dalam proses,” singkatnya.
Sebagai informasi PT RAU sendiri membangun PMKS sejak Juni 2019 lalu, hingga saat ini progres pembangunan PMKS tersebut sudah mencapai 50%.(bpc18)