BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski sejak Juni 2019, PT Regunas Asian Agri (RAU) sudah membangun Pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) tidak berizin alias ‘Ilegal’ namun hingga saat ini anak perusahaan Asian Agri itu masih saja tetap melanjutkan pembangunanya, hal itu mendapat perhatian khusus dari anggota DPR RI Komisi VII membidangi Energi, Riset dan Teknologi Lingkungan Hidup, Abdul Wahid.
Dengan tegas politisi PKB itu meminta agar pembangunan berkapasitas 60ton/jam itu agar langsung dihentikan di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) agar dihentikan.
“Jika tidak memiliki izin, Stop itu pembangunan PMKS ilegal,” katanya kepada bertuahpos.com, Minggu kemarin (19/1).
Menurut Wahid, sederet mudorat akan banyak muncul kepermukaan jika saja ada sebuah perusahaan yang coba membangun namun tanpa izin dan legalitas yang lengkap.
“Contohnya saja pencemaran ini nanti akan jadi suatu permasalahannya yang baru akibat dari aktivitas pabrikasi, begitupula dengan ekosistem,” katanya.
Lanjutnya, ia menuturkan bahwa proses izin untuk menerima Investor sangatlah mudah terlebih lagi itu dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah (Pad) setempat, namun tetap dalam koridor yang berlaku. “Izin misalnya dan legalitas yang lengkap,” ungkapnya.
Lebih jauh ia juga mendesak agar Anggota Dewan Inhu menggunakan hak interpelasi dengan cara melakukan hearing pemerintah dan pihak ketiga yakni investor. Kenyamanan izin investasi itu perlu dijaga, tapi aturan mainnya juga ada. Yakni dengan mempedomani peraturan dan perundang undangan,” imbuhnya.
Sambil mengunjungi masyarakat Riau, Wahid menjadwalkan awal bulan Pebruari mendatang akan ‘pulang’ ke Riau khususnya ke Inhu. “Mudah mudahan awal bulan depan saya akan datang ke Inhu, sebab saya juga mau lihat langsung ke lokasi PKS PT RAU,” sebut Wahid via seluler.
Sebelumnya pendapat serupa dikatakan wakil ketua II DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE menegaskan untuk investasi usaha di Inhu sangatlah terbuka.
Namun demikian para pelaku usaha harus taat azas dan rambu rambu peraturan dan aturan.
“Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu-rambu dan koridor Hukum, maka Pemerintah daerah sebaik nya mengambil langkah langkah dan sikap tegas utk menertibkan,” tegas Politisi Gerinda itu.
Sedangkan Fraktisi Hukum Alhamran Ariawan SH MH berpendapat, pemerintah dengan fungsi pengawasan dan sipemberi izin berhak melakukan proses penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat pidana.
“Untuk IMB nya bisa Satpol PP, yang berhubungan dengan pidana lingkungan bisa PPNS atau Penyidik Kepolisian. Dan kalau satker atau dinas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya bisa dipanggil oleh DPRD, tergantung mereka yg punya kewenangan aja,” terangnya.
Sedangkan Pemuda Kecamatan Peranap Milli Taufik mengatakan, ke lokasi pembangunan PKS ia dan Masyarakat akan membuat aksi damai mendesak penghentian aktifitas. Jika pemerintah tidak sanggup menghentikan kami Masyarakatnya yang bertindak,” ancam Mili.
Terkait pembangunan PKS PT RAU di Desa Ketipo Pura Kecamatannya Peranap belum punya izin, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi tidak membantah.
“Rencana Selasa lusa (22/1) akan kami bahas dalam rapat bersama OPD terkait,” jawab Hendrizal.
Bahkan Kasi perijinan DPMD PPT Pemkab Inhu Sutrisno membenarkan pembangunan PKS PT RAU masih bodong. “Seyogyanya izin dulu baru membangun,” terang Sutris.
Humas regional Sumbagut PT Asian Agri Ltd, Lidia, dikonfirmasi tidak menjawab. Sedangkan Humas kebun PT Regunas Agro Utama (RAU) Dodi mengatakan izin PKS anak perusahaan Asian Agri group berkapasitas 60 ton per jam tersebut masih dalam proses. “Sudah mulai kami daftar kewat OSS,” singkat Dodi.
Kepala proyek (Kapro), A Gultom, berpendapat progres pembangunan PKS sejak Juli tahun 2019 hingga sekarang oleh PT THP dari Medan Sumut sudah mencapai 50 persen. “Mudah bisa rampung seusai kontrak bulan Juli mendatang,” sebutnya.(bpc18)