BERTUAHPOS.COM, RENGAT – HT (46) warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan itu jerat dengan pasal 80 dan 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia di cokok oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pores Inhu lantaran memperkosa anak tirinya YS yang masih berusia 13 tahun. Istrinya DL (37) yang melaporkan kepada pihak berwajib.
“Terlapor sudah ditangkap dan ditahan di Sel Mapolsek Lirik,” jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Minggu kemarin (20/1).
Aksi bejat bapak tiri YS itu mulai terbongkar setelah korban YS kepada pelapor pada hari Rabu (15/1) menceritakan musibah cabul yang diterimanya dari ayah tirinya sendiri pada bulan agustus 2019 berawal pada saat korban dibawa oleh terlapor ke sebuah gubuk di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Inhu sekira pukul 20.00 Wib dan berujung pada perbuatan cabul.
Menurut pelapor, ibu korban, terlapor melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya sebanyak dua kali diwaktu yang berbeda tapi ditempat yang sama.
Mirisnya lagi perbuatan cabul terhadap korban dilakukan dengan kekerasan dengan cara membantingkan korban kelantai hingga tak berdaya. “Terlapor melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban,” ungkap Polisi.
Usai melampiaskan hasrat birahinya serta berniat menutupi perbuatan bejatnya, lagi, terlapor mengintimidasi korban dengan kalimat mengancam “Jangan bilang sama mamak, nanti aku masukkan kau kedalam parit,’ sebut Polisi mengutif kalimat ancaman kepada korban.
Atas laporan tersebut dilengkapi keterangan saksi dan korban unit Reskrim Polsek Lirik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lirik melakukan penangkapan di rumah terlapor di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya penyidik Polisi membawa korban untuk Visum Et Repertum serta mengamankan barang bukti 1 buah bantal, 1 unit sepeda motor dan sepasang pakaian korban.(bpc18)