BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendesak agar pembangunan PMKS 60 ton/jam milik PT Regunas Agro Utama (RAU) di Desa Ketipo Pura Kecamatan Peranap dihentikan.
Pasalnya selain tidak mempekerjakan warga tempatan justru anak perusahaan Asian Agri itu juga belum mengantongi perizinan seperti IMB, AMDAL dan IUPP.
Mili Taufik tokoh muda masyarakat Kecamatan Peranap menuturkan tindakan Asian Agri membangun rumah industri CPO dengan investasi puluhan miliar tapi diduga bodong adalah perbuatan kurang terpuji khususnya perusahaan pemegang RSPO ISPO.
Baca : Lihat 50% Pembangunan PMKS ‘Ilegal’ Milik Asian Agri
“Akibatnya menuai polemik masyarakat. Sebab hingga saat ini tak satupun warga tempatan yang dikerjakan tapi malah mendatangkan pekerja dari luar daerah Riau,” sesal Mili, Rabu (15/1/20).
Dalam waktu dekat, kata Mili, pemuda setempat akan melakukan aksi damai mendesak hentikan proyek. “Jika pemerintah tidak bersikap, atau karena perusahaan diduga kebal hukum, maka Masyarakatnya akan bertindak,” tegas Mili.
Sementara itu wakil ketua II DPRD Inhu Politisi Gerinda H Suwardi SE menegaskan untuk investasi usaha di Inhu sangatlah terbuka.
Namun demikian para pelaku usaha harus taat azas dan rambu rambu peraturan dan aturan.
“Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu-rambu dan koridor Hukum, maka Pemerintah daerah sebaik nya mengambil langkah langkah dan sikap tegas utk menertibkan,” terang Politisi Gerinda itu.(bpc18)