BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Provinsi Riau menyebutkan kepala daerah yang akan maju di Pikkada 2020 nanti tak diperkenankan lagi untuk melakukan pergantian pejabat. Aturan tersebut sudah dimulai sejak kemarin, 8 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, kepada bertuahpos.com, Kamis 9 Januari 2020.
“Bahwa bupati dan walikota yang masih menjabat dan ingin maju kembali di Pilkada 2020, jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI,” ujar Neil.
Dilanjutkan Neil, dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Adapun sanksi yang akan diberikan adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020,” tutup Neil. (bpc2)