BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah pengurus di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten/Kota di Riau mengeluh soal status instansi ini. Keluhan mereka berakar karena belum adanya kejelasan posisi BPBD di pusat.
Seperti disampaikan oleh Edy dari BPBD Pelalawan. Dalam silaturahmi dan serap aspirasi Anggota DPR RI Komisi VIII Bersama Masyarakat, di aula BPBD Provinsi Riau Jelan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
“Yang terasa di kami, bahwa sampai hari ini, lembaga ini (BPBD) masih tanda kutip statusnya. Instansi pusat, bukan. Instansi daerah, iya. Sementara jalur koordinasi ya ke BNPB (pusat),” katanya.
“Akibatnya, kami terkendala pada saat pengusulan anggaran. Yang bisa mengusulkan DAK itu adalah dinas, bukan badan. Kami paling DSP, itupun setelah status siaga darurat. Permintaan dana juga harus pakai proposal dan itupun tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Burning, dari BPBD dan Damkar Pekanbaru. Selain masalah status yang berbeda dengan dinas, mobil kebakaran yang tersedia saat ini, adalah mobil Damkar untuk bencana kebakaran gedung, bukan lahan terbakar
“Jadi tolong di sesuaikan. Makanya status BPBD di pastikan supaya semua kebutuhan bisa dipenuhi,” sambungnya.
Keluhan lain datang dari Hasbul, BPBD dari Rokan Hilir. Dia mengeluhkan tentang satu daerah di wilayahnya yang langganan banjir sudah sejak lama, lokasinya di Tanah Putih. Dia meminta ada semacam kajian akademis yang dilakukan dari pusat agar masalah banjir di desa ini bisa diatasi. “Kalau ada kajian akademisnya, maka bisa kami tindaklanjuti,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisu VIII DPR RI, Achmad menanggapi bahwa masalah status BPBD memang perlu diperjelas sedemikian rupa. Kejelasan status ini akan memudahkan BPBD dalam bekerja dan mengambil keputusan saat daerah tengah dilanda bencana.
“Kami akan bicarakan dengan kementerian terkait di pusat. Masalah kewenangan memang berkaitan dengan struktur yang jelas,” ungkapnya.
Selain itu, Achmad menegaskan bahwa semua rencana yang sudah tersusun dan akan diajukan ke pusat wajib dilengkapi dengan DED. Hal itu merupakan tugas dari Pemkab/Kota masing-masing.
Termasuklah solusi bagaikana daerah tidak lagi terkena bencana yang sama setiap tahun. Jika DED-nya berhasil disusun dengan baik maka tidak menutup kemungkinan proyek tersebut dialokasikan dalam penganggaran muktiyers.(bpc3)