BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski Kejaksaan Tinggi Riau sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis atas nama tersangka Suhendri Asnan, mantan anggota DPRD Bengkalis sejak Mei 2018 lalu dari penyidik Polda Riau, namun hingga saat ini penyidik belum melengkapi berkas perkara korupsi tersebut.
Belum dilengkapinya berkas perkara atas nama Suhendri Asnan, dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui, Rabu (18/12/2019).
“Berkas perkaranya masih di penyidik Polda Riau, sebelumnya Jaksa Peneliti memberi petunjuk (P19), untuk dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, SPDP atas nama tersangka Suhendri Asnan ini sebelumnya diterima dari penyidik Polda Riau bersamaan dengan SPDP atas nama tersangka Yudi Feriantoro. Keduanya mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012.
Namun untuk berkas berkara atas nama tersangka Yudi Feriantoro, penyidik sudah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa hingga dinyatakan P21. Terakhir, Selasa (17/12/2019), Yudi Feriantoro diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini berbeda dengan berkas perkara atas nama Suhendri Asnan yang hingga saat ini tak kunjung dilengkapi oleh penyidik Polda Riau. “Kita tunggu saja berkas dari Polda Riau,” ujar Muspidauan.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi dana bansos tahun 2012 ini, 8 orang telah divonis bersalah. Kedelapannya yakni, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. (***bpc17)