BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Jutaan kubik tanah uruk galian C jenis krokos, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu habis digarap hingga tampak pulau-pulau kecil di lokasi penambangan. tempat lokasi pertambangan tersebut beroperasi tepat masuk dari KM 16 Desa Belimbing dan Danau Rambai.
Warga tempatkan sudah lama resah karena keberadaan penambangan dianggap telah merusak lingkungan sekitar. “Saya meyakini usaha mereka ilegal,” kata Aldi dengan tegas kepada bertuahpos.comMinggu 14 Juli 2019
Menurut Aldi, bahwa usaha pertambangan tersebut sudah beroperasi sejak lima tahun silam, meski sempat terhenti diakhir 2018 lalu, namun para pihak pengelola melanjutkan ekploitasi tambang galian c tersebut.
“Sejujurnya kita warga sini gerah, tapi sepertinya mereka kuat pakai ‘setoran’. Kalau bapak masuk kelokasi tambang lihatlah betapa hancurnya lingkungan tersebut akibat ulah mereka,” tegas Aldi sembari mengajak bertuahpos.com melihat lokasi pertambangan tersebut.
“Simamora, Tamba, Manullang dan Manurung. Itu nama-nama pemilik lahan dan yang melakukan aktivitas penambangan di sini,” katanya lagi.
Pantauan bertuahpos.com, ratusan mobil jenis dumb truck bermuatan enam kubik terus saja melintas keluar masuk lokasi penambangan ini dan diisi oleh dua unit eskavator. Secara kasat mata tampak pulau-pulau kecil akibat eksploitasi jutaan kubik tanah krokos tersebut. Serta diujung jalan lokasi galian C tersebut berdiri sebuah pos yang diisi oleh sekumpulan orang. Â
“Mereka meminta sejumlah uang kepada mobil truck yang telah siap di isi dengan tanah uruk tersebut dengan nilai Rp150 ribu Rp200 ribu,” sebutnnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi salah satu penjaga pos mengatakan, “Kami hanya jaga pos saja pak dan terima uang dari sopir, kalau izin kami tidak tahu menahu pak,” katanya.
Namun saat dikonfirmasi, Simamora salah seorang pemilik tambang mengatakan bahwa galian tersebut hanyalah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terpisah saat dikonfirmasi Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Jaya Kusuma SH mengatakan bahwa pihaknya akan turun untuk memastikan lokasi yang diduga ilegal tersebut.Â
“Jika nanti terbukti ilegal, pasti kita akan proses sembari berkomunikasi dengan instansi terkait,” jelas Kapolsek.(bpc18)