BERTUAHPOS.COM – Di negeri kita sendiri telah diatur peraturan yang melarang penggunaan ponsel di dalam pesawat terbang. Mengapa dilarang?
di dalam UU No.1 Tahun 2009 pasal 54 huruf f disebutkan bahwa penumpang pesawat terbang yang mengoperasikan peralatan elektronik selama dalam penerbangan sehingga mengganggu peralatan navigasi pesawat akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200juta.
Lain dari peraturan tersebut, ada hal yang jauh lebih mengancam, yaitu korban juwa alias kematian. Terganggunya sistem pesawat saat sedang mengudara tentunya bisa memicu kecelakaan pesawat sehingga ujung-ujungnya pesawat hilang kontak dan yang paling parah adalah ketika pesawat jatuh. Tentunya korban kecelakaan tidak hanya seorang penumpang saja, tetapi seluruh penumpang.
Sebenarnya, dampak penggunan saat mengaktifkan ponsel dalam pesawat terbang sangatlah kecil, dengan catatan hanya sebuah ponsel saja yang aktif.
Dilansir dari um.ac.id, menurut Alvin Lie, seorang pemerhati penerbangan, gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh sebuah ponsel masuk dalam skala mikro. Namun hal ini akan berbeda jika ada banyak ponsel yang aktif secara bersamaan.
Sinyal dari gelombang elektromagnetik akan terakumulasi menjadi cukup besar. Sebuah ponsel terutama bekerja ekstra saat sedang tidak ada sinyal dan saat sedang menerima panggilan atau SMS.
Pada saat itu, ponsel akan lebih aktif mencari dengan memancarkan gelombang agar tersambung.
Menurut Alvin, di dalam pesawat setelah posisi tinggal landas otomatis tidak ada sinyal provider karena faktor ketinggian. Hal ini disebabkan BTS pemancar operator seluler memancarkan ke bawah, bukan ke atas. Buktinya, kita akan lebih sulit mendapatkan sinyal ponsel saat berada di atas gedung yang tinggi daripada di bagian bawah.
Jika ponsel masih aktif dalam pesawat maka sesuai paparan Alvin sebelumnya, ponsel akan semakin aktif mencari sinyal operator. Jika banyak ponsel yang aktif, gelombang elektromagnetik yang dipancarkan akan semakin banyak dan kumulatif sinyal akan besar.
Di sisi lain, seluruh bodi pesawat diisi dengan kabel yang fungsinya adalah media penyalur sinyal. Tentunya sinyal ponsel tadi dapat menmpengaruhi kualitas komunikasi karena pesawat berkomunikasi dengan stasiun pemantau di darat menggunakan sinyal radio meskipun frekuensinya berbeda.
Jika kebetulan ada kabel yang “bocor†dan sebagainya itu akan berpengaruh. Demikian juga untuk navigasi pesawat mengandalkan gelombang radio sehingga rawan terpengaruh oleh radiasi elektromagnetik dari ponsel yang menyala bersamaan tersebut. Jika satu saja ponsel yang aktif mungkin masih tidak berbahaya, namun ceritanya akan lain jika banyak ponsel yang dihidupkan.
Hingga saat ini, belum ada bukti empirik bahwa sinyal ponsel dapat menyebabkan kecelakaan sehingga sampai saat ini masih menjadi perdepatan. Namun secara tidak langsung, sinyal ponsel dapat mengganggu kelancaran komunikasi penerbangan dan mengganggu keselamatan penumpang. Ponsel cukup berpengaruh terhadap keselamatan penerbangan karena berpotensi mengganggu komunikasi dan navigasi. Hanya pesawat yang dirancang dan dilengkapi perangkat khusus saja yang bisa meredam bahaya sinyal ponsel ini.
Lepas dari semua itu, sebagian maskapai penerbangan belum yakin bahwa sinyal ponsel dapat mempengaruhi sistem navigasi. Namun beberapa otoritas penerbangan tetap melarang penggunaan ponsel dan radio di udara. Jadi, bagaimana Anda menyikapinya, apakah tetap berponsel di pesawat dengan risiko radiasi elektromagnetik di atas ataukah bersabar dan menaati peraturan di atas? Semua kembali kepada Anda.
Â