BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Registrasi SIM card (kartu SIM) prabayar diwajibkan pada semua provider.
Hal ini telah beredar di sosial media dan pesan berantai (broadcast) WhatsApp maupun Line. Namun ada kekeliruan yang beredar dalam pesan berantai tersebut.
Berikut yang tertulis dalam pesan berantai di WhatsApp dan Line:Â
*1 HARI LAGI*
*KOMINFO: Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang*
Jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya:
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telpon dan sms
3. Langkah terahir KOMINFO jika masih membandel belum registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.
Kebijakan baru KOMINFO:
1. Setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor di operator yang sama.
Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan…..
Ketik:
*ULANG#NO NIK#NO KK#*
kirim ke 4444
#Selamat mencoba
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Line tersebut, dikatakan bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.Â
Namun, saat bertuahpos.com selidiki dalam akun instagram resmi Kemenkominfo RI, disampaikan bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar itu dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Jadi, bagi anda yang belum registrasi ulang kartu SIM Prabayar jangan khawatir,. Karena registrasi bisa dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang. (mg5)Â