BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Regulasi mengenai perlindungan konsumen perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah. Perharian serius itu bisa dilakukan dengan menata ulang regulasi yang ada karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, regulasi mengenai perlindungan konsumen sudah dibahas sejak lama namun hingga kini belum ada mekanisme yang pas. Oleh sebab itu perlu dilkukan pengkajian yang lebih serius agar konsumen terlindungi hak-haknya.
“Memang luar biasa kalau kita berbicara mengenai reluasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Sejak lama soal ini sudah di bahas, tapi sampai hari ini belum juga selesai. Mengatur soal hak-hak konsumen ini memang luar biasa ruminya,” katanya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ardiansyah menganggap regulasi perlundungan konsumen tidak hanya sebatas dibutuhkan, tapi sifatnya sudah mendesak. Belum lagi tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan, kini pemerintah dinilai harus kembali menata ulang karena dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan era digital.
Dia mengatakan, penyesuaian regulasi untuk perlindungan hak-hak konsumen harus disegerakan sebelum masalah ini semakin kompleks.
“Kalau tidak, apa namanya, tergagap-gagap kita menghadapi problem ini. Jadi kita, ketika menghadapi ojek online aja sampai sekarang pun belum tuntas. Makanya kami mendesak pemerintah harus segera selesaikan regulasinya dulu,” sebutnya. (bpc3)