BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah secara penuh akan menerapkan aturan IMEI ponsel pada April 2020 nanti. Aturan ini akan menghapus ponsel Black Market (BM)atau ilegal di Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan ponsel para wisatawan asing/bule mancanegara di Indonesia?
Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto mengatakan para Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tetap dapat menggunakan ponselnya selama 30 hari. Selama itu, para WNA bisa menggunakan tarif roaming internasional.
Baca :Â IMEI Diblokir, Minat Masyarakat untuk Ponsel Non Resmi Menurun
“WNA masih bisa memakai ponselnya dengan tarif roaming dalam 30 hari,” ujar Janu, dikutip dari CNN Indonesia, Senin 21 Oktober 2019.
Kemudian, jika WNA memilih untuk menggunakan SIM lokal Indonesia, maka hanya akan berlaku 30 hari sejak aktivasi. Para WNA hanya perlu melapor ke operator.
Aturan IMEI pada Permen Kemenkominfo pada pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi memang telah mengatur pengecualian untuk pembatasan IMEI. Perwakilan negara asing dan pejabatnya serta ponsel pribadi penumpang dan awak internasional merupakan jenis pengecualian tersebut. (bpc2)