BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pendataan ulang terhadap kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kebun sawit masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik terkait penguasaan lahan.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, hingga saat ini masih ditemukan indikasi penguasaan kebun sawit secara perorangan dengan luas mencapai ratusan hektare, namun tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU).
“Terdapat kebun sawit hingga ratusan hektare, tetapi tidak memiliki IUP dan HGU,” ujar Syahrial di Pekanbaru belum lama ini.
Syahrial menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua permohonan pelepasan kawasan hutan dapat dikabulkan. Jika suatu kebun sawit ternyata berada di dalam kawasan hutan dan tidak mendapatkan izin pelepasan, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipatuhi.
“Masalahnya, jika diajukan pelepasan kawasan hutan bisa diterima, bisa juga tidak. Bagaimana kalau kebun sawit tersebut sudah telanjur berdiri?” katanya.
Syahrial juga mengingatkan bahwa jika kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak mendapatkan izin pelepasan, maka sesuai aturan, pohon sawit yang sudah ditanam wajib ditebang.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa usia produktif tanaman sawit maksimal adalah 25 tahun. Jika sebuah kebun sawit sudah berusia 15 tahun, maka masa produktifnya tinggal 10 tahun. Dalam aturan yang berlaku, tiga tahun sebelum masa produktif berakhir, pohon sawit tersebut harus mulai diganti dengan tanaman lain yang sesuai dengan regulasi.
“Jika ingin mengajukan pelepasan kawasan hutan, silakan tanam apa saja selain sawit. Aturannya memang seperti itu,” jelasnya.
Dengan adanya pendataan ulang ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai luas kebun sawit di kawasan hutan serta menyusun strategi penyelesaian sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemprov Riau juga berharap langkah ini dapat mengurangi konflik lahan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki kebun sawit di wilayah tersebut.***