BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau, Syamsuar, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 103/P Tahun 2023 pada tanggal 25 Oktober 2023.
Kepres ini mengatur tentang pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024, sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan yang sama.
Keputusan Presiden tersebut kemudian diikuti dengan Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 100.4.2.1/5868/SJ yang mengonfirmasi pemberhentian Syamsuar.
Syamsuar diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau karena memilih untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhitung sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Sebagai penggantinya, H. Edy Nasution telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk masa jabatan yang sama.
Keputusan ini didasari oleh Pasal 240 huruf k dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri ke parlemen tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan setelah ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Syamsuar telah mengonfirmasi pengunduran dirinya saat perpisahan dengan Forkopimda Riau, Bupati/Walikota, serta tokoh masyarakat di Provinsi Riau pada Jumat (2/11/2023). Dalam pernyataannya, ia menyatakan niatnya untuk maju sebagai anggota DPR RI.
“Selanjutnya tugas kami akan dilanjutkan pak Wagub Riau sampai 31 Desember, karena pak Wagub tidak maju sebagai anggota Legislatif,” tuturnya.***