BERTUAHPOS.COM — PT Hutama Karya (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar. Kebijakan ini efektif mulai Rabu, 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa persiapan penerapan tarif baru telah dilakukan melalui sosialisasi selama satu bulan terakhir.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai saluran komunikasi media sosial dan media massa. Selain itu, perusahaan juga mengadakan kegiatan berbasis masyarakat untuk warga yang tinggal di sekitar jalan tol.
“Selain sosialisasi, kami juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak, seperti regulator, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, dan Key Opinion Leader (KOL). Melalui FGD ini, kami mendengar dan menyerap masukan dari berbagai kalangan,” jelas Adjib.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan, mendukung operasional tol yang lebih baik, serta menjamin pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Hutama Karya berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah. Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pengelolaan tol serta memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan. Berikut adalah rincian tarif baru untuk Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar:
- Pekanbaru – Bangkinang
- Golongan I: Dari Rp33.500 menjadi Rp44.000
- Golongan II & III: Dari Rp50.500 menjadi Rp66.000
- Golongan IV & V: Dari Rp67.000 menjadi Rp87.500
- Pekanbaru – XIII Koto Kampar
- Golongan I: Dari Rp60.000 menjadi Rp78.000
- Golongan II & III: Dari Rp89.500 menjadi Rp117.000
- Golongan IV & V: Dari Rp119.500 menjadi Rp156.000
- Bangkinang – Pekanbaru
- Golongan I: Dari Rp33.500 menjadi Rp44.000
- Golongan II & III: Dari Rp50.500 menjadi Rp66.000
- Golongan IV & V: Dari Rp67.000 menjadi Rp87.500
- Bangkinang – XIII Koto Kampar
- Golongan I: Dari Rp26.000 menjadi Rp34.000
- Golongan II & III: Dari Rp39.500 menjadi Rp51.000
- Golongan IV & V: Dari Rp52.500 menjadi Rp68.500
- XIII Koto Kampar – Pekanbaru
- Golongan I: Dari Rp60.000 menjadi Rp78.000
- Golongan II & III: Dari Rp89.500 menjadi Rp117.000
- Golongan IV & V: Dari Rp119.500 menjadi Rp156.000
- XIII Koto Kampar – Bangkinang
- Golongan I: Dari Rp26.000 menjadi Rp34.000
- Golongan II & III: Dari Rp39.500 menjadi Rp51.000
- Golongan IV & V: Dari Rp52.500 menjadi Rp68.500
***