BERTUAHPOS.COM — Penjualan kendaraan bermotor di daerah berpotensi tertekan (sulit laku) akibat kebijakan opsen pajak yang diberlakukan pemerintah saat ini. Adapun opsen pajak, efektif berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan tarif opsen mencapai 66%, harga kendaraan bermotor pun menjadi semakin mahal.
“Saya kira nggak akan terlalu lama Pemda-Pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri,” ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.
Bukan cuma itu, penurunan penjualan juga berpotensi pada sektor industri otomotif. Padahal, sekot rini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
Dia menyarankan, Pemda segera mengevaluasi kebijakan opsen pajak dan mencari solusi agar potensi penurunan pendapatan daerah dapat diatasi. Agus merekomendasikan agar Pemda membuat usulan memberikan relaksasi pajak untuk mendorong kembali penjualan kendaraan.
Evaluasi atas regulasi ini tentu menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan demi menekan potensi kerugian yang lebih besar. “Pada akhirnya (potensi pajak itu) nggak jadi masuk ke mereka (Pemda). Mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera,” ujarnya.***