BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah mengundi nomor urut untuk lima pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota Pekanbaru (Pilwako) 2024 pada Senin, 23 September 2024.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menjelaskan bahwa masing-masing Paslon akan diberi waktu untuk berkampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Sesuai dengan aturan PKPU, Paslon kita beri waktu kampanye melalui media massa ataupun media lainnya selama 25 September sampai 23 November 2024,” ujarnya.
Raga juga mengingatkan semua Paslon untuk mematuhi aturan dan kode etik selama kampanye. ‘
“Saya kira sudah ada dalam aturan, bahwa selama kampanye tetap ada aturan. Misalnya, jangan memasang atribut kampanye di rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dengan pengundian nomor urut dan pengaturan kampanye yang jelas, KPU Pekanbaru berharap Pilwako 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.