BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selasa (20/02/2018), Spanduk Paslon Andi-Suyatno masih terlihat di sekitaran lampu merah Jalan Ahmad Yani.
Padahal Bawaslu memerintahkan kepada seluruh Paslon beserta seluruh tim sukses untuk melepaskan baliho, spanduk dan atribut lainnya yang masih terpajang.Â
Bawaslu memberi batas waktu hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (15/2/2018). Karena ini sudah masuk masa kampanye, dan seluruh atribut kampanye menjadi kewenangan KPU.Â
Namun, spanduk Andi-Suyatno masih saja terpajang di beberapa tempat.
Aturan pun tampaknya tidak diindahkan, hal itu masih terlihat adanya spanduk besar yang masih terpajang.
Seperti spanduk yang berada di atas ruko di Jalan Ahmad Yani, dengan jargon Ayo Lanjutkan yang terlihat jelas, tidak hanya gambar paslon Gubri, namun juga ketua umum.Â
Nah, di tempat berbeda juga masih terlihat spanduk Andi-Suyatno. Spanduk itu berada di Jalan Simpang lamlu merah Rajawali dan Durian. Sampai kapan spanduk itu terpajang? (bpc8)Â