BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menghadapi Pemilu 17 April mendatang, tim pemenangan Instiawati Ayus, menggelar rapat konsolidasi selama tiga hari. Tim semakin sollid untuk mengawal pemungutan suara di TPS, serta kembali melakukan quick count.
Â
Tim Pemenangan Instiawato Ayus, Renggo Darmadji S, kepada wartawan, Sabtu, 13 April 2019, mengatakan, dari konsolidasi tim yang dilakukan sejak tanggal 10 hingga 12 April kemarin, tim terbukti masih solid.
Â
“Alhamdulillah selama tujuh bulan proses Pemilu, kita telah maksimal melakukan sosialisasi dan kampanye Instiawati Ayus (IA). Disamping itu, juga mengawal IA menyerap aspirasi masyarakat di daerah, mengingat IA saat ini masih sebagai anggota DPD RI,” ujarnya.
Â
Pada rapat konsolidasi tersebut lanjutnya, kepada seluruh tim yang tersebar di kabupaten dan kota agar mengawal pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing. “Kita tidak mentolerir kecurangan, apalagi hal yang merugikan perolehan suara IA,” ujar Renggo.
Â
 Tim IA lanjutnya, dikenal sebagai tim yang solid dan memahami aturan main atau peraturan KPU. Tim juga sudah teruji menguasai teknis lapangan, apalagi untuk pengawalan perolehan suara IA dengan mempersiapkan saksi di TPS.
Â
“Selama penghitungan suara berlangsung sekretariat Tim Pemenangan IA dilengkapi dengan sistem penghitungan cepat Internal (quick count) dengan menghimpun laporan masuk dari seluruh saksi IA yang berada ditiap TPS se-Riau untuk diolah dan diproses menjadi sebuah data yang akurat, hal ini sudah menjadi SOP Kesuksesan IA selama Tiga kali menjabat sebagai Anggota DPD RI dengan update sistem quick count ditiap periode untuk menjawab tantangan tekhnis dilapangan.
Â
Untuk diketahui bahwa perolehan suara IA dari periode ke periode selalu bertambah, data resmi dari KPU Riau Periode Pemilu tahun 2004-2009 IA memperoleh 125.890 jumlah suara, Pemilu 2009-2014 memperoleh 144.559 jumlah suara, Pemilu tahun 2014-2019 IA memperoleh 352.603 jumlah suara, berdasarkan grafik suara yang meningkat itulah IA tetap konsisten dengan pakem Independesinya di DPD RI untuk tidak berpartai.(bpc17)