BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi membenarkan terbongkarnya kasus Home Industry Miras oplosan di Jalan Kulim, Gang Pesona Pekanbaru itu berdadarkan laporan dari masyarakat setempat.Â
Sejak awal sudah ada kecurigaan dari masyarakat setempat tentang aktivitas pekerjaan pemilik usaha, yang menyewa sebuah rumah kosong di kawasan itu.Â
“Ini memang hasil dari laporan masyarakat kepada kita Direktorat Krimsus Polda Riau. Kemudian kami melakukan penyelidikan karena banyaknya informasi tentang pembuatan Miras itu. Sebab itu kami datang kemari dan ternyata benar di komplek ini, kami menemukam sebuah rumah sedang mengelola pembuatan Miras oplosan,” katanya, Kamis (3/8/2017).Â
Dia menambahkan, industri rumahan Miras ini ilegal karena tidak memiliki izin. Kemudian, cara pembuatannya juga dianggap menyalahi aturan.Â
“Cara pembuatannya pun tidak benar. Mereka menggunakan air yang tidak steril, langsung dari kran. Kemudian mereka olah dalam satu drum,” tambahnya.Â
Hasil dari penyelidikan polisi, unit usaha pembuatan Miras oplosan ini sudah berjalan selama 1 tahun secara berpindah tempat. Hasil produksi itu didistribusikan ke wilayah Jambi dan Palembang.Â
Untuk 1 drum Miras ini bisa menghasilkan sebanyak 150 botol. Dalam sebulan saja ada 45 ribu botol Miras yang siap diedarkan. Untuk dugaan adanya lokasi lain dijadikan tersangka sebagai tempat produksi Miras, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyelidikan.Â
Baca:Â Karyawan di Home Industry Miras Oplosan Digaji Rp 4 Juta Sebulan
Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Atas perbuatan melanggar hukum ini, ke 6 pelaku akan dijerat dengan dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 Undangan-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f Undangan-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUP. (bpc3)