BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang pertama kasus menistakan agama Senin (12/6/2017) diundur. Jika jadwal pertama sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun pantauan sidang mengalami pengunduran menjadi pukul 11.30 WIB.
Kasus bermula dari pemilik akun Instagram milik SS membuat heboh, pasalnya dalam captionnya kerap mengolok-olokan agama Islam.
SS berasal dari Siak Hulu Kabupaten Kampar yang sebelumnya dilakukan penyelidikan di Polres Kampar dan dilimpahkan ke Polda Riau, saat itu untuk menghindari aksi dari amukan masa. SS akhirnya diserahkan ke Direktorat Rekrimsus Polda Riau.
Baca:Â Penistaan Agama, Dit Reskrimsus Polda Riau Gaet Tim Ahli Men Kominfo
Sidang yang awalnya akan berlangsung di Ruang Cakra, juga dialihkan ke ruang sidang Cakra. Pantauan di lokasi pengunjung yang tadinya telah bersiap di Ruang Cakra beralih turun. (Bpc8)