BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polisi.Â
Pemuda berinisial RA tersebut dilaporkan akibat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebut saja korbannya bernama mawar.Â
Perbuatan RA baru diketahui oleh pelapor, yang merupakan orang tua korban saat korban bercerita kepada pelapor.Â
“Pada 13 Maret 2018, pelapor dapat cerita dari anaknya, bahwa anaknya telah melakukan hubungan suami isteri dengan seorang laki-laki, yakni RA,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu 21 Maret 2018.Â
Dikatakan Guntur, saat mendengar cerita tersebut orang tua korban tidak langsung melaporkannya ke polisi. Orang tua korban mencoba melakukan mediasi dengan orang tua pelaku, namun tidak ditanggapi.Â
“Mendengar cerita anaknya tersebut, pelapor kemudian mencoba melakukan mediasi dengan orang tua pelaku. Namun tidak ada hasilnya, karena tidak ada jawaban,” tambahnya.Â
Kerena tidak mendapatkan titik terang, orang tua korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.Â
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. (bpc11)