BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan calon kepala daerah tidak akan menjadi tersangka selama pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar.
Melalui Sumarsono, selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Senin (8/1/18), mengatakan hal tersebut dijamin setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian atau penegak hukum. Kesepakatan tersebut ialah menunda proses hukum setiap calon kepala daerah (diduga melakukan pidana) selama pilkada berlangsung.
“Insya Allah tidak ada pasangan calon yang ditersangkakan selama pilkada. Saya berharap agar perkara dilanjutkan saat pilkada usai digelar. Selama musim pilkada,” katanya.
Sumarsono menambahkan, pencegahan calon kepala daerah menjadi tersangka sesaat, bisa mencegah pilkada menjadi tidak kondusif.
“Kalau pasangan calon tiba-tiba ditetapkan tersangka, situasi jadi tidak kondusif. Oleh karena itu selama pilkada berlangsung, prosesnya hukum untuk ditunda sementara,” jelasnya.
Kesepakatan penundaan sementara calon kepala daerah menjadi tersangka selama proses pilkada, juga ditandai dengan himbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu jauh sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti juga pernah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara pengusutan kasus yang menimpa calon kepala daerah dengan Nomor surat 7/VI/2014. (bpc9)