BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekolah diwajibkan untuk mengambil murid tempatan yang ada masuk dalam wilayah zonasi sekolah. Jika tak dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan.Â
Tujuan sistem zonasi itu adalah agar anak yang berdomisili di sekitar sekolah unggulan, bisa masuk sekolah tersebut. Misalkan zona pertama jaraknya adalah 2,5 kilometer, maka setiap anak yang berada dalam radius tersebut wajib diterima pihak sekolah.
“Kalau ada anak didik yang berada di lingkungan sekolah, namun tak diterima sekolah tersebut, maka akan ditindak tegas. Yang menindak bisa hingga menteri,” jelas Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson kepada bertuahpos.com, Senin 17 Juni 2019.
Sanksi yang diterima, lanjut dia, bisa bermacam-macam. Mulai dari pemberhentian kepala sekolah, hingga skorsing.
Sekolah juga tak punya alasan untuk tidak menerima anak didik yang berdomisili di samping sekolah. Termasuk kuota sudah penuh ataupun semacamnya.
“Tak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menerima anak didik tempatan. Anak didik tempatan wajib diterima,” pungkas Aherson. (bpc2)