BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Diduga edarkan Uang Palsu (Upal) dengan pecahan Rp 100 Ribu, dengan jumlah total Rp1,1 Juta YCS (17) dan YHS (18) dicokok Sat Reskrim Polres Inhu, diketahui dua pelaku ini merupakan warga Ukui Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.
Penangkapan dua pelaku ini pada saat ia hendak menukarkan Upal dengan cara belanja di berbagai warung di Jenderal Sudirman Sumber Sari RT 005 RW 001 Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak membenarkan kedua orang terlapor sudah diamanakan di Sel Mapolsek Pasirpenyu untuk kepentingan penyidikanÂ
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pasir Penyu, sejak Sabtu 15 Juni lalu, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Loren.
Dijelaskannya bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada kepolisian bahwa ada dua orang pemuda dengan menggunakan Mobil Merk Suzuki Pick Up Warna Putih dengan Nopol BM 8017 CK, mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah pakai modus belanja rokok di dua warung berbeda di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas informasi tersebut pelapor bersama tim melakukan penyelidikan dan ditemukan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Pick Up Warna Putih dengan Nopol BM 8017 CK yang ketika itu sedang terparkir di depan Pasar Sri Gading dan dilihat 2 orang pemuda diamankan Masyarakat,
Selanjutnya kedua pemuda tersebut di interogasi dan mengaku bernama YHS dan YCS telah meniru atau memalsukan mata uang pecahan 100 ribu sebanyak Rp 1,1 juta dan kemudian diedarkan dengan cara membeli rokok dan makanan ringan sehingga keduanya dibawa ke Mapolsek Pasirpenyu guna penyusutan lebih lanjut.(bpc18)