BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah Anggota DPRD Kuansing mengadukan dan meminta masukan kepada Pemprov Riau perihal polemik jabatan Pj Sekdakab Kuansing yang diangap bermasalah dengan masa jabatannya. Terhadap masalah ini, Pemprov Riau tidak bisa banyak berikan saran.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menerima kunjungan itu, Jumat kemarin di Pemprov Riau.
“Mereka berkonsultasi tentang masa jabatan Pj Sekdanya. Kalau ikut peraturan lama memang masih ada sisa jabatannya beberapa bulan lagi. Tapi kalau mengikuti aturan yang baru, jabatan sekda itu tidak bisa lagi dipakai,†katanya.
“Tergantung Pemkabnya lah seperti apanantinya. Perpres nomor 3 yang baru mungkin bisa sebagai rujukan mereka untuk melaksanakan fungsi pengawasan.â€
Menurut Hijazi, jika mengadobsi aturan lama masa tugas Pj Sekda Muharlius selama setahun. Namun kebetulan ada juga aturan Perpres nomor 3 yang baru justru hanya enam bulan saja.
Pertimbambangan lain mengapa hal ini perlu dikonsultasikan ke Pemprov Riau, sebab jabatan Sekdakab sangat trategis dalam kebijakan anggatan. Sekda dengan posisinya itu merupakan Ketua Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ada soal menyangkut penyelenggaraan pemerintah, dan Sekda inikan juga Ketua TAPD. Jadi mereka merasa perlu mengkonsultasikannya,” ujar Hijazi.
Dia juga mendesak agar Bupati Kuansing Mursini segera mengambil sikap perihal polemik jabatan Pj Sekda Kuansing. Apalagi menurut ketentuan yang disebutkan akan segera berakhir pada awal April mendatang. (bpc3)
Â