BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaksanaan Pemilu tahun ini menuai ragam pendapat dari masing-masing pihak. Baru kali ini pula, pelaksaan pesta demokrasi di Tanah Air menelan banyak korban jiwa kepada petugas pelaksana Pemilu.Â
Pemerintah sudah sepakat akan mengeluarkan santunan bagi petugas KPU, baik mereka yang meninggal dunia karena kekelahan, maupun mereka yang jatuh sakit hingga menyebabkan cacat fisik. Bahkan untuk petugas KPU yang mengalami luka-luka juga akan diberikan santunan.Â
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik. Petugas KPU yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta. Sedangkan yang mengalami cacat akan disnatuni sebesar Rp30 juta, dan yang luka-luka mendapat santunan sebesar Rp16 juta. Soal santunan untuk petugas KPU ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Dana santunan itu akan dikucurkan pemerintah melalui APBN.Â
Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, mengatakan pemberian santunan ini tinggal menunggu pengesahan dan edaran dari Kementerian Keuangan. “Kalau ada surat edaran dari Kemenkeu baru sah, dan baru bisa dibayarkan santunan tersebut. Kami menunggu surat resmi tersebut,” katanya.Â
Nugroho mengatakan pihaknya berharap agar surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan tersebut bisa secepatnya keluar, sehingga bisa santunan tersebut bisa diserahkan ke ahli waris ataupun petugas KPU yang kecelakaan dalam tugas.
Data terakhir, untuk di Provinsi Riau saja ada 6 petugas KPPU yang meninggal dunia karena kelelahan. Ada juga yang meninggal dunia karena kecelakaan. Mereka ini nantinya akan diberikan santunan Rp36 juta. (bpc3)