BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Hingga H + 6, semenjak dibukanya pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, hanya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP sebagai syarat peserta pemilu, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohil.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Rohil, Agus Salim kepada Bertuahpos.com, pada saat penerimaan berkas parpol Perindo sebagai peserta pemilu di kantornya.Â
“Baru Parpol Pelindo yang menyerahkan salinan KTA dan KTP sejauh ini. Namun kita akan verifikasi berkas kembali,” sebutnyaÂ
Sementara itu, untuk parpol lainnya, Agus Salim menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pasti, penyerahan KTA dan KTP anggota parpol, sebagai syarat pendaftaran parpol untuk turut serta dalam pemilu.Â
“Hingga saat ini partai lainnya masih sekadar konsultasi saja. Saya pikir perlu waktu untuk tingkat kabupaten menyerahkan itu semua, sesuai yang dimasukkan parpol pusat di Sistem Informasi Parpol (Sipol),” tambahnya.Â
Untuk informasi, bahwa pendaftaran parpol peserta pemilu sendiri telah dibuka sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017, dan untuk pendaftaran sendiri dibuka berdasarkan hari kalender, dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara untuk tanggal 16 sendiri akan ditutup pada pukul 00.00 WIB. (bpc12)