BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PU. Pasalnya oknum THL tersebut melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Pekanbaru, Azmi. “Bisa jadi tidak (pendampingan hukum). Karena mereka THL bukan PNS,†katanya, Rabu (19/04/2017).
Baca: Pungli PU Pekanbaru, Azmi Enggan Komentari Dugaan Keterlibatan Atasan
Azmi menjelaskan Pemko Pekanbaru tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap tiga orang oknum THL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Sikap kita menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Polda Riau. Kita tunggu saja bagaimana Hasil akhirnya,†sebut Azmi.
Selain itu Azmi sebut nasib ketiga THL tersebut bakal dipecat. Sebab dugaan pungli yang dilakukan THL tersebut termasuk pelanggaran berat. “Saya rasa tidak akan dipertahankan THL. Karena pelanggaran berat,†jelasnya.
Baca: Pasca Pungli, Ditkrimsus Polda Riau Lakukan Pendalaman Status Kadis PU Pekanbaru
Sebagai informasi tiga orang THL sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli PU Pekanbaru. Ketiganya tertangkap tangan oleh Tim Sapu bersih (Saber) pungli dengan sejumlah uang yang disebut ada keterkaitan dengan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). (bpc2)