Pembunuh Sadis Asal Dumai Tak Akan Dihukum Mati
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemuda berusia 19 tahun pelaku pembunuhan sadis di Kota Dumai tidak akan dihukum mati. Hal ini karena tindakan yang dilakukannya bukan merupakan pembunuhan berencana.
Pemuda bernama Muhammad Ridwan tersebut tega menghabisi nyawa seorang wanita karena emosi. Bukan hanya itu, Dia juga menimbun mayat korbannya ke dalam sebuah parit berukuran 50 cm persegi.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat 9 Maret 2018.
Baca juga:Â Â Penemuan Kerangka Manusia di Dumai Terungkap, Pembunuhnya Masih 19 Tahun
Adapun pasal338 KUHP tersebut berbunyi “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunâ€.
Baca juga:Â Sadis, Begini Cara Ridwan Habisi Korbannya
Tersangka yang merupakan warga Bukit Kapur Kota Dumai tersebut saat ini telah diamankan oleh Posresta Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bpc11)