BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang pakar hukum yang ada di Kota Pekanbaru, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, meminta agar aksi main hakim sendiri yang terjadi di Rimbo Panjang untuk dihukum.
Pria yang sering disapa Nurul tersebut menegaskan, aksi hakim sendiri tidak boleh dilakukan dan sudah ditegaskan di dalam Pasal 351 Ayat 3.
“Main hakim sendiri tak boleh, sesuai pasal 351 ayat 3. Hukumannya kalau mengakibatkan korban meninggal, maka akan dihukum setidaknya 7 tahun,” jelasnya, Senin (18/12/17).
Dalam penegasannya, Nurul juga meminta agar Polda Riau mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Harus diusut tuntas, Polda Riau jangan lepas tangan,” tegasnya.
Baca:Â Begini Kronologis Terduga Begal Tewas Dikeroyok Massa di Rimbo Panjang
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu seorang laki-laki di yang diduga akan melakukan tindakan kriminal, tewas setelah dihakimi massa yang meneriaki dirinya seorang begal. Kejadian ini terjadi di Rimbo Panjang, Kampar, Riau. (bpc9)