BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Salah seorang juru parkir atau jukir di Pasar Simpang Baru terpaksa diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Selasa 10 September 2019.
Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Khairunnas, jukir tersebut terpaksa diamankan petugas karena memungut retribusi parkir di atas Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Jukir ini sudah meresahkan masyarakat terutama yang berbelanja ke Pasar Simpang Baru,” ujarnya.
Khairunnas memastikan, sebelum diamankan, pihaknya telah mengintai terlebih dahulu untuk mencari kebenaran terkait jukir tersebut.
“Setelah kita intai yang bersangkutan, memang benar adanya yang bersangkutan memungut retribusi melebihi ketentuan, tuturnya.
Dengan adanya jukir yang diamankan, Khairunnas mewanti-wanti kepada seluruh juru parkir yang ada agar tetap memungut retribusi sesuai dengan Perda. Dimana Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2000 untuk roda empat.
“Kalau masih ada ditemukan jukir yang membandel, kami akan tindak tegas. Kalau dia jukir resmi, kami akan cabut izinnya. Kalau dia jukir parkir illegal, kami akan laporkan ke pihak kepolisian,†pungkasnya. (bpc9)